ANGGARAN
DASAR
KOMUNITAS
MAHASISWA PAMEKASAN
BAB
I
Pasal
1
- Organisasi ini bernama Komunitas Mahasiswa Pamekasan yang disingkat dengan KOMPAS.
- KOMPAS didirikan di Kota Malang pada tanggal 13 maret 2007.
BAB
II
ASAS
Pasal
2
KOMPAS
Berasaskan Islam dan Pancasila.
BAB
III
SIFAT
Pasal
3
KOMPAS
bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan,
keadaerahan, independensi dan professional.
BAB
IV
VISI
DAN MISI
Pasal
4
Visi
Terciptanya
Insan akademis, religius dan humanis yang selalu diridoi oleh Allah
SWT.
Pasal
5
Misi
- Menegakkan kebenaran
- Menjunjung tinggi nilai-nilai ke-Islaman dan nilai-nilai pancasila.
- Mengutamakan kedisiplinan
- Menghilangkan kata-kata debat, menggantikannya dengan pencarian solusi untuk mencari sebuah kebenaran.
- Meningkatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan, baik terhadap masyarakat kampus atau terhadap masyarakat umum.
- Selalu mengembangkan bisnis dalam rangka proses pembelajaran dan ketidak tergantungan pada pihak lain.
BAB
V
ANGGOTA
DAN KADER
Pasal
6
- Anngota KOMPAS
- Kader KOMPAS
BAB
VI
STURKTUR
ORGANISASI
Pasal
7
Struktur
Organisasi KOMPAS terdiri dari:
- Advisor
- Majelis Permusyawaratan Komisariat
- Ketua Umum
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara Umum
- Bidang Keilmuan
- Bidang Informasi dan Komunikasi
- Bidang Ekonomi
- Bidang Pengkaderan
- Bidang Luar Negeri
BAB
VII
PERUBAHAN
Pasal
8
Anggaran
dasar ini dapat dirubah oleh Kongres dengan dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR
UMUM
- Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai hokum dasar organisasi.
Anggaran
dasar adalah hokum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas
Pasal
2
Cukup
jelas
Pasal
3
- Keislaman adalah nilai-nilai al-Quran dan al-Hadist
- Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu agen control dan agen perubahan yang disertai dengan sifat idealisme dan komitmen tinggi yang selalu mengangkat dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran.
- Kebangsaan adalah nilai-nilai sosio kultural dan yuridis bangsa Indonesia.
- Kemasyarakatan adalah mengabdi dan berjuang melalui jalur pendidikan dan sosial bersama masyarakat.
- Kedaerahan adalah mencintai dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah yang tidak berseberangan dengan asas KOMPAS.
- Independensi adalah sifat ketidaktergantungan kepada pihak manapun.
- Professional adalah masing-masing melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan tugas yang diembannya.
Pasal
4
Cukup
jelas
Pasal
5
Cukup
jelas
Pasal
6
- Anggota adalah mahasiswa yang telah selesai mengikuti YACISTA I.
- Kader adalah anggota yang telah mengikuti YACISTA II.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KOMUNITAS MAHASISWA
PAMEKASAN
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
- Lambang KOMPAS terdiri dari:
- Garis paling luar mempunyai lima sudut, yang berarti menunjukkan arti Islam sebagaimana rukun Islam ada lima.
- Garis lapis yang kedua juga mempunyai lima sudut. Hal itu menunjukkan arti pancasila, sebagaimana pancasila sebagai dasar nagara kita ada lima.
- Bintang. Bermakna pada posisi yang tinggi. Jadi organisasi ini akan selalu dijunjung tinggi. Warna kuning keemasan pada ketiga bintang bermakna kejayaan. Posisi bintang yang berbentuk segitiga menunjukkan kerucut, yang punya makna menkerucut pada pada satu arah yaitu kejayaan.
- Garis bulat melingkar bermakna tekat yang bulat dalam mencapai sebuah kesuksesan.
- Buku. Mempunya arti keilmuan. Makna tersiratnya adalah tuntutan untuk selalu membaca agar mencapai sebuah tujuan yang sesuai dengan visi dan misi.
- Pena. Bermakna kita tuntutan untuk selalu menulis karena dengan menulis kita akan mendapatkan sebuah ilmu. Dan pada diri pena dengan bulu ayam, yang berarti sebuah larangan melupakan sejarah bangsa. Dengan kata lain selalu menjunjung tinggi nilai-nilai adat selama itu tidak bersebrangan dengan asas Islam dan Pancasila.
- Warna hijau pada pena bermakna kesetiaan, sebuah keharusan untuk setia pada organisasi.
- Lambang kompas. bermakna penunjuk arah yang selalu mengarah pada jalan yang benar dengan organisasi ini.
- Warna merah pada kompas berkna keberanian. Bahwa karekter seseorang yang masuk organisasi KOMPAS harus mempunyai keberanian tinggi yang dengan visi dan misi KOMPAS.
- Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dapat dipergunakan pada bendera, jaket, kaos, vandal, logo, stempel dan benda-benda lain dengan tujuan menunjukkan identitas KOMPAS.
- Mars KOMPAS adalah Hymne YACISTA yaitu:
YACISTA
Langkahkan kaki
Busungkan dada
Goncangkan dunia
dengan semangatmu
Badai menghantam
KOMPAS menantang
Menerjang aral
rintang
Reff
Berkibarlah 3x
semangatmu
Satu wacana
seribu bukti
Sebab umat
menuntut bukti
Al-Qur’an dan
Hadist penunjuk jalan kami
Kita harapan
seribu zaman
Bangkit maju
sukses bersama
Yacista 5x
semboyan kami
- Semboyan KOMPAS adalah YACISTA (Yakin Cita-cita Suci Tercapai)
- Motto KOMPAS adalah “Bangkit Menuju Sukses Bersama”
BAB
II
KEANGGOTAAN
Bagian
I
Anggota
Pasal
2
- Anggota adalah mahasiswa yang telah selesai mengikuti YACISTA I.
- Kader adalah anggota yang telah mengikuti YACISTA II.
Bagian
II
Penerimaan
anggota
Pasal
3
Penerimaan
anggota dapat dilakukan dengan cara:
- Calon anggota dengan sadar dan tanpa ada unsur keterpakasaan mengisi formulir pendaftaran dengan persetujuan pengurus komisariat.
- Seseorang telah syah menjadi anggota KOMPAS apabila telah mengikuti YACISTA I dan mengucapkan bai’at bersama dalam acara peresmian anggota.
Pasal
4
Jenjang
pengkaderan dapat dilakukan dengan cara:
- Calon anggota dengan sadar dan tanpa ada unsur keterpakasaan mengisi formulir pendaftaran dengan persetujuan pengurus komisariat.
- Seseorang telah syah menjadi kader KOMPAS apabila telah mengikuti YACISTA II dan mengucapkan bai’at bersama dalam acara peresmian kader.
Bagian
III
Masa
keanggotaan
Pasal
5
- Anggota dan atau kader berakhir masa keanggotaan:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada pengurus komisariat.
- Diberhentikan sebagai anggota baik secara terhormat atau tidak.
- Dua periode menjabat sebagai pengurus badan harian terkecuali ketua umum.
- Ketua hanya bisa menjabat satu kali periode pemerintahan.
- Ketua yang sudah menjabat kemudian disebut sebagai advisor.
- Anggota dan atau kader yang sudah habis masa keaanggotaannya dan masih menjabat sebagai mahasiswa (S1) disebut alumni KOMPAS.
- Alumni yang sudah selesai menjabat sebagai mahasiswa (S1) kemudian disebut IKAKOM
- Hubungan KOMPAS dan alumni KOMPAS adalah hubungan historis, kekeluargaan, kultural dan emosional.
Bagian
IV
Hak
dan kewajiban anggota, kader dan alumni
Pasal
6
Hak
anggota:
- Berhak mendapat pendidikan secara egaliter, kebebasan berpendapat, perlindungan dan rehabilitasi.
- Anggota berhak memilih.
Kewajiban
anggota:
- Membayar uang kontribusi yang nominalnya ditentukan oleh pengurus komisariat.
- Mematuhi AD/ART.
- Mengikuti seluruh program-program organisasi.
- Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, Bangsa dan Organisasi.
Pasal
7
Hak
kader:
- Berhak memilih dan dipilih.
- Berhak mendapat pendidikan secara egaliter, kebebasan berpendapat, perlindungan dan rehabilitasi.
Kewajiban
kader:
- Memberikan penyegaran serta dinamisasi terhadap organisasi.
- Membayar uang kontribusi yang nominalnya ditentukan oleh pengurus komisariat.
- Mematuhi AD/ART.
- Mengikuti seluruh program-program organisasi.
- Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, Bangsa dan Organisasi.
Pasal
8
Hak
alumni
- Berhak memilih.
- Berhak mendapat pendidikan secara egaliter, kebebasan berpendapat,perlindungan dan rehabilitasi.
- Berhak memberikan arahan positif untuk kemajuan organisasi.
Kewajiban
alumni:
- Memberikan penyegaran serta dinamisasi terhadap organisasi.
- Membayar uang kontribusi yang nominalnya ditentukan oleh pengurus komisariat.
- Mematuhi AD/ART.
- Mengikuti seluruh program-program organisasi.
- Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, Bangsa dan Organisasi.
- Memberikan arahan positif untuk kemajuan organisasi.
0 komentar:
Posting Komentar