Recent Posts

Jumat, 14 Oktober 2011

0 AD & ART


ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS MAHASISWA PAMEKASAN
BAB I

Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama Komunitas Mahasiswa Pamekasan yang disingkat dengan KOMPAS.
  2. KOMPAS didirikan di Kota Malang pada tanggal 13 maret 2007.
BAB II
ASAS
Pasal 2
KOMPAS Berasaskan Islam dan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
KOMPAS bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, keadaerahan, independensi dan professional.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi
Terciptanya Insan akademis, religius dan humanis yang selalu diridoi oleh Allah SWT.
Pasal 5
Misi
  1. Menegakkan kebenaran
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai ke-Islaman dan nilai-nilai pancasila.
  3. Mengutamakan kedisiplinan
  4. Menghilangkan kata-kata debat, menggantikannya dengan pencarian solusi untuk mencari sebuah kebenaran.
  5. Meningkatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan, baik terhadap masyarakat kampus atau terhadap masyarakat umum.
  6. Selalu mengembangkan bisnis dalam rangka proses pembelajaran dan ketidak tergantungan pada pihak lain.


BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
  1. Anngota KOMPAS
  2. Kader KOMPAS
BAB VI
STURKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi KOMPAS terdiri dari:
  1. Advisor
  2. Majelis Permusyawaratan Komisariat
  3. Ketua Umum
  4. Wakil Ketua Umum
  5. Sekretaris Umum
  6. Wakil Sekretaris Umum
  7. Bendahara Umum
  8. Wakil Bendahara Umum
  9. Bidang Keilmuan
  10. Bidang Informasi dan Komunikasi
  11. Bidang Ekonomi
  12. Bidang Pengkaderan
  13. Bidang Luar Negeri




BAB VII
PERUBAHAN
Pasal 8
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh Kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
  1. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai hokum dasar organisasi.
Anggaran dasar adalah hokum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas


Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3

  • Keislaman adalah nilai-nilai al-Quran dan al-Hadist
  • Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu agen control dan agen perubahan yang disertai dengan sifat idealisme dan komitmen tinggi yang selalu mengangkat dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran.
  • Kebangsaan adalah nilai-nilai sosio kultural dan yuridis bangsa Indonesia.
  • Kemasyarakatan adalah mengabdi dan berjuang melalui jalur pendidikan dan sosial bersama masyarakat.
  • Kedaerahan adalah mencintai dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah yang tidak berseberangan dengan asas KOMPAS.
  • Independensi adalah sifat ketidaktergantungan kepada pihak manapun.
  • Professional adalah masing-masing melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan tugas yang diembannya.

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
  • Anggota adalah mahasiswa yang telah selesai mengikuti YACISTA I.
  • Kader adalah anggota yang telah mengikuti YACISTA II.

Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas




ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS MAHASISWA PAMEKASAN

BAB I
ATRIBUT

Pasal 1

  1. Lambang KOMPAS terdiri dari:
  • Garis paling luar mempunyai lima sudut, yang berarti menunjukkan arti Islam sebagaimana rukun Islam ada lima.
  • Garis lapis yang kedua juga mempunyai lima sudut. Hal itu menunjukkan arti pancasila, sebagaimana pancasila sebagai dasar nagara kita ada lima.
  • Bintang. Bermakna pada posisi yang tinggi. Jadi organisasi ini akan selalu dijunjung tinggi. Warna kuning keemasan pada ketiga bintang bermakna kejayaan. Posisi bintang yang berbentuk segitiga menunjukkan kerucut, yang punya makna menkerucut pada pada satu arah yaitu kejayaan.
  • Garis bulat melingkar bermakna tekat yang bulat dalam mencapai sebuah kesuksesan.
  • Buku. Mempunya arti keilmuan. Makna tersiratnya adalah tuntutan untuk selalu membaca agar mencapai sebuah tujuan yang sesuai dengan visi dan misi.
  • Pena. Bermakna kita tuntutan untuk selalu menulis karena dengan menulis kita akan mendapatkan sebuah ilmu. Dan pada diri pena dengan bulu ayam, yang berarti sebuah larangan melupakan sejarah bangsa. Dengan kata lain selalu menjunjung tinggi nilai-nilai adat selama itu tidak bersebrangan dengan asas Islam dan Pancasila.
  • Warna hijau pada pena bermakna kesetiaan, sebuah keharusan untuk setia pada organisasi.
  • Lambang kompas. bermakna penunjuk arah yang selalu mengarah pada jalan yang benar dengan organisasi ini.
  • Warna merah pada kompas berkna keberanian. Bahwa karekter seseorang yang masuk organisasi KOMPAS harus mempunyai keberanian tinggi yang dengan visi dan misi KOMPAS.

  1. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dapat dipergunakan pada bendera, jaket, kaos, vandal, logo, stempel dan benda-benda lain dengan tujuan menunjukkan identitas KOMPAS.

  1. Mars KOMPAS adalah Hymne YACISTA yaitu:
YACISTA
Langkahkan kaki
Busungkan dada
Goncangkan dunia dengan semangatmu
Badai menghantam
KOMPAS menantang
Menerjang aral rintang
Reff
Berkibarlah 3x semangatmu
Satu wacana seribu bukti
Sebab umat menuntut bukti
Al-Qur’an dan Hadist penunjuk jalan kami
Kita harapan seribu zaman
Bangkit maju sukses bersama

Yacista 5x semboyan kami

  1. Semboyan KOMPAS adalah YACISTA (Yakin Cita-cita Suci Tercapai)
  2. Motto KOMPAS adalah “Bangkit Menuju Sukses Bersama”
BAB II
KEANGGOTAAN

Bagian I
Anggota

Pasal 2
  1. Anggota adalah mahasiswa yang telah selesai mengikuti YACISTA I.
  2. Kader adalah anggota yang telah mengikuti YACISTA II.


Bagian II
Penerimaan anggota
Pasal 3
Penerimaan anggota dapat dilakukan dengan cara:
  1. Calon anggota dengan sadar dan tanpa ada unsur keterpakasaan mengisi formulir pendaftaran dengan persetujuan pengurus komisariat.
  2. Seseorang telah syah menjadi anggota KOMPAS apabila telah mengikuti YACISTA I dan mengucapkan bai’at bersama dalam acara peresmian anggota.
Pasal 4
Jenjang pengkaderan dapat dilakukan dengan cara:
  1. Calon anggota dengan sadar dan tanpa ada unsur keterpakasaan mengisi formulir pendaftaran dengan persetujuan pengurus komisariat.
  2. Seseorang telah syah menjadi kader KOMPAS apabila telah mengikuti YACISTA II dan mengucapkan bai’at bersama dalam acara peresmian kader.
Bagian III
Masa keanggotaan
Pasal 5
  1. Anggota dan atau kader berakhir masa keanggotaan:
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada pengurus komisariat.
  3. Diberhentikan sebagai anggota baik secara terhormat atau tidak.
  4. Dua periode menjabat sebagai pengurus badan harian terkecuali ketua umum.
  1. Ketua hanya bisa menjabat satu kali periode pemerintahan.
  2. Ketua yang sudah menjabat kemudian disebut sebagai advisor.
  3. Anggota dan atau kader yang sudah habis masa keaanggotaannya dan masih menjabat sebagai mahasiswa (S1) disebut alumni KOMPAS.
  4. Alumni yang sudah selesai menjabat sebagai mahasiswa (S1) kemudian disebut IKAKOM
  5. Hubungan KOMPAS dan alumni KOMPAS adalah hubungan historis, kekeluargaan, kultural dan emosional.

Bagian IV
Hak dan kewajiban anggota, kader dan alumni
Pasal 6
Hak anggota:
  1. Berhak mendapat pendidikan secara egaliter, kebebasan berpendapat, perlindungan dan rehabilitasi.
  2. Anggota berhak memilih.
Kewajiban anggota:
  1. Membayar uang kontribusi yang nominalnya ditentukan oleh pengurus komisariat.
  2. Mematuhi AD/ART.
  3. Mengikuti seluruh program-program organisasi.
  4. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, Bangsa dan Organisasi.


Pasal 7
Hak kader:
  1. Berhak memilih dan dipilih.
  2. Berhak mendapat pendidikan secara egaliter, kebebasan berpendapat, perlindungan dan rehabilitasi.

Kewajiban kader:
  1. Memberikan penyegaran serta dinamisasi terhadap organisasi.
  2. Membayar uang kontribusi yang nominalnya ditentukan oleh pengurus komisariat.
  3. Mematuhi AD/ART.
  4. Mengikuti seluruh program-program organisasi.
  5. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, Bangsa dan Organisasi.

Pasal 8
Hak alumni
  1. Berhak memilih.
  2. Berhak mendapat pendidikan secara egaliter, kebebasan berpendapat,perlindungan dan rehabilitasi.
  3. Berhak memberikan arahan positif untuk kemajuan organisasi.

Kewajiban alumni:
  1. Memberikan penyegaran serta dinamisasi terhadap organisasi.
  2. Membayar uang kontribusi yang nominalnya ditentukan oleh pengurus komisariat.
  3. Mematuhi AD/ART.
  4. Mengikuti seluruh program-program organisasi.
  5. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, Bangsa dan Organisasi.
  6. Memberikan arahan positif untuk kemajuan organisasi.


0 komentar:

Posting Komentar